Izin Usaha Industri (IUI) diatas 15 Milyar Melalui Persetujuan Prinsip

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. IMB
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. NPWP Lokasi Provinsi Banten
  5. Persetujuan Prinsip
  6. BAP dari Kabupaten/Kota
  7. FC PM-III
  8. FC Izin Lingkungan Dokumen UKL/UPL,AMDAL
  9. Fotocopy Izin Gangguan atau Surat Keterangan dari Kab./Kota (bagi yang tidak memiliki Izin Gangguan)
  10. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI) diatas 15 Milyar Melalui Persetujuan Prinsip

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Industri (IUI) diatas 15 Milyar Melalui Persetujuan Prinsip
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) diatas 15 Milyar Melalui Persetujuan Prinsip"