Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan dari faskes pertama atau surat rujuk balik dari faskes diatasnya/Surat Kontrol

  1. Pasien menuju Kios K untuk mengambil no antrian (BPJS/Umum)
  2. Setelah mendapat nomor antrian , Pasien menuju tempat pendaftaran pasien BPJS untuk menyimpan berkas (BPJS) Pasien menuju tempat pendaftaran pasien umum untuk memberikan data pribadi (pasien baru) atau kartu berobat (untuk pasien lama) (Umum)
  3. Petugas pendaftaran membuatkan SEP dan mendaftarkan pasien di SIM RS (BPJS) Setelah didaftarkan pasien dibuatkan rekam medis baru oleh petugas pendaftaran(untuk pasien baru) pasien/keluarga pasien menuju Bank BJB untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000,- (Umum)
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di klinik yang dituju (BPJS) Setelah melakukan pembayaran kwitansi putih dan pink diberikan ke pasien dan pasien menunggu di klinik yang dituju,kwitansi pink diberikan ke klinik yang dituju (Umum)
  5. Setelah SEP keluar, petugas RM mengambil SEP yang telah dibuat dan dibawa ke tempat filling RM untuk dicarikan RM pasien (BPJS) Petugas RM mengambil kwitansi pendaftaran warna kuning dari BJB untuk dicarikan rekam medis pasien tersebut
  6. Setelah RM pasien ditemukan,petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masing- masing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di SEP (BPJS) Setelah RM pasien ditemukan petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masing-masing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di Kwitansi
  7. Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas (BPJS/Umum) Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas
  8. Perawat menerima pasien di sistem sesuai dengan rekam medis yang sudah datang (BPJS/Umum)
  9. Perawat melengkapi berkas-berkas kelengkapan (Resume medis, Resep)klaim disatukan dengan SEP (BPJS)
  10. Perawat memanggil pasien untuk anamnesa dan TTV (BPJS/Umum)
  11. Perawat memanggil pasien untuk diperiksa oleh DPJP (BPJS/Umum)
  12. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa, mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya. (BPJS/Umum)
  13. Mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya bagi kasus penyakit yang memerlukan tindakan pembedahan minor (BPJS/Umum)
  14. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system (BPJS/Umum)
  15. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/ radiologi dll) (BPJS/Umum)
  16. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/ radiologi dll) (BPJS/Umum)
  17. Pasien Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya. (BPJS/Umum)
  18. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien (BPJS/Umum)
  19. Pengambilan obat di depo farmasi (BPJS/Umum)
  20. Pasien pulang/dirawat. (BPJS/Umum)

Pasien dari mulai mendapatkan surat tanda bukti pendaftaran sampai dengan mendapatkan pelayanan rawat jalan.

Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021. Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

BPJS :  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan rawat jalan di klinik Spesialis : Klinik THT, Klinik Neurologi, Klinik Ortopedi, Klinik Bedah Umum, klinik Bedah Syaraf, Klinik Urologi, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik Anak, Klinik Kebidanan, Klinik Kulit & Kelamin , Klinik Jiwa, Klinik Jantung, Klinik Anestesi, Klinik Gigi, Klinik Endodonsia, Klinik Jiwa, Klinik Psikologi, Klinik Tegar dan klinik DOTS, Medikal Cek Up

1.   Email               : garutrsuddrslamet@gmail.com

2.   website            : rsudrslamet.garutkab.go.id

3.   Facebook         : Rsud Dokter Slamet

4.   Twitter             : @dr_garut

5.   Whatsapp        : 081111115303

6.   Instagram        : @rsuddrslametgarut

7.   Layanan          : 082120398371

 Pengaduan     : https://taplink.cc/rsudrslametgarut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"