Persetujuan Prinsip

  1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kemenkumham
  2. FC Izin Gangguan (HO) atau Surat Keterangan dari Kab./Kota (bagi yang tidak memiliki Izin Gangguan)
  3. FC KTP Pemilik
  4. FC NPWP Lokasi Provinsi Banten
  5. FC IMB
  6. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Prinsip

Pelayanan Pengaduan Persetujuan Prinsip
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store