Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Anak Usia 5 Tahun Sampai Dengan Usia 17 Tahun Kurang Satu Hari Dan Belum Kawin

  1. a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. b. Fotocopy KK orang tua
  3. c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua
  4. d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan KIA dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan KIA;
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA;
  6. f. Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Anak Usia 5 Tahun Sampai Dengan Usia 17 Tahun Kurang Satu Hari Dan Belum Kawin"