Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang Atau Rusak

  1. a. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian jika hilang
  2. b. KIA yang rusak jika rusak

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan KIA dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan KIA;
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA;
  6. f. Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang Atau Rusak"