Penerbitan Surat Keterangan Pindah Antara Kabupaten / Kota / Provinsi

  1. a. Mengisi Blanko F-1.03
  2. b. KK Asli
  3. Bagi WNI yang berusia kurang dari 17 tahun :
  4. a. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali
  5. b. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan SKP dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan SKP;
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan SKP;
  6. f. Pemohon menerima SKP dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Antara Kabupaten / Kota / Provinsi"