Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal / SKTT (Untuk Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas)

  1. a. Rekomendasi RT/RW dan diketahui Lurah
  2. b. Paspor
  3. c. Izin tinggal terbatas

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. b. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  3. c. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. d. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari petugas pelayanan;
  5. e. Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  6. f. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  7. g. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal / SKTT (Untuk Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas)"