Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. a. Isi Formulir F2.01 diketahui lurah
  2. b. Surat Keterangan Kematian (Rumah Sakit/Kelurahan/ Kepolisian/Penetapan Pengadilan)
  3. c. KK Asli Jenazah
  4. d. KTP Asli Jenazah
  5. e. Fotokopi KTP 2 orang saksi

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Kutipan Akta Kematian dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Kutipan Akta Kematian
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Kematian;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"