Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. a. Mengisi formulir permohonan (F-2.01)
  2. b. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhada Tuhan Yang Maha Esa
  3. c. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. d. Fotocopy KK/
  5. e. Fotocopy KTP-el suami isteri
  6. f. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  7. g. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Kutipan Akta Perkawinan dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Perkawinan;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"