Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. a. Surat pernyataan pengukan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
  2. b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. c. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. d. KK ayah atau ibu;
  5. e. KTP-el; atau
  6. f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing
  7. g. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pengakuan Anak dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"