Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
  2. a. Kutipan Akta Kelahiran
  3. b. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak.
  4. c. KK orang tua
  5. d. KTP-el.
  6. e. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)
  7. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
  8. a. Kutipan Akta Kelahiran
  9. b. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak.
  10. c. KK orang tua
  11. d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
  12. e. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pengesahan Anak dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Pengasahan Anak;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak"