Pencatatan Perubahan Nama

  1. a. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  2. b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. c. KK
  4. d. KTP-el dan
  5. e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  6. f. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Pencatatan Perubahan Nama dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses penerbitan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran tentan Perubahan Nama
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Pencatatan Perubahan Nama;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"