Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
  2. a. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dari berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  4. c. KK
  5. d. KTP-el dan
  6. e. Dokumen Perjalanan
  7. f. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)
  8. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia :
  9. a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  10. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  11. c. KK bagi Penduduk WNI
  12. d. KTP-el bagi Penduduk WNI
  13. e. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01)

  1. a. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. b. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. c. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan Perubahan Status Kewarganegaraan dari petugas pelayanan;
  4. d. Petugas memproses pencatatan perubahan Status Kewarganegaraan dalam buku pendaftaran dan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  6. f. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir tentang Perubahan Nama dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  7. g. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi Catatan Pinggir tentang Perubahan Status Kewarganegaraan serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

h.   SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"