Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. membawa Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. melampirkan formulir 1771-I s.d. 1771-VI
  3. melampirkan formulir lampiran khusus 1A-8A
  4. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29
  5. laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh KAP
  6. surat kuasa khusus
  7. perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan : a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir

Batas Waktu Penyampaian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak

tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pelaporan SPT Tahunan

Kring Pajak 1500200, Kotak Suara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"