Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu BPJS dan Surat Rujukan dari FKTP, apabila pasien masuk dari Poliklinik (bagi Peserta BPJS).
  2. Membawa FC. Kartu Keluarga, khusus peserta BPJS yang PBI / KIS

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran rawat inap;
  2. 2. Petugas dari IGD/Poliklinik mengantar pasien ke ruang rawat inap;
  3. 3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan;
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan;
  5. 5. Perencanaan pasien pulang / rujuk;
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (bila pasien umum);
  7. 7. Pasien pulang / rujuk.

untuk prosedur nomor 2 s/d 3

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Medis Rawat Inap

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"