Pelayanan Instalasi Rawat Jalan / Poliklinik

  1. Membawa Kartu Berobat (Apabila sudah pernah berobat)
  2. Membawa Kartu Identitas
  3. Membawa Kartu BPJS dan Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bagi Peserta BPJS
  4. Membawa FC. Kartu Keluarga Bagi Peserta BPJS yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) /KIS (Kartu Indonesia Sehat)

  1. 1. Pasien/Keluarga Pasien datang mengambil nomor antrian dan dipanggil ke loket pendaftaran sesuai nomor antrian;
  2. 2. Pasien menunjukkan kartu berobat, untuk pasien BPJS / KIS pasien wajib menunjukkan Kartu Kepersertaan, KTP, KK dan surat rujukan;
  3. 3. Pasien didaftarkan petugas dan diarahkan ke klinik tujuan sesuai keluhan;
  4. 4. Pasien menunggu panggilan dari perawat di klinik tujuan;
  5. 5. Pasien diperiksa oleh Dokter;
  6. 6. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium dan atau Radiologi);
  7. 7. Pemberian terapi / resep obat;
  8. 8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (bagi pasien umum);
  9. 9. Pengambilan obat sesuai resep di apotik rumah sakit;
  10. 10. Pasien pulang / rawat inap / dirujuk.

khusus prosedur 3 s.d 5

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Rawat Jalan

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan / Poliklinik"