Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS Kesehatan (Jika ada)

  1. 1. Pasien datang dilakukan Triase oleh Dokter;
  2. 2. Keluarga/Pendamping Pasien melakukan registrasi;
  3. 3. Pasien dilakukan tindakan sesuai keluhan;
  4. 4. Pasien dikonsultasikan dengan Doter Spesialis (bila diperlukan);
  5. 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan);
  6. 6. Pengambilan obat;
  7. 7. Pasien melakukan pembayaran (bila pasien umum); al.
  8. 8. Pasien pulang / dirawat inap / rujuk / meningg

Jangka waktu penyelesain yang dimaksud adalah Waktu Tanggap Pelayanan Dokter Di Instalasi Gawat Darurat (untuk prosedur 1)

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan Medis Tindakan Gawat Darurat

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"