Izin Usaha di Luar Kawasan Industri

  1. Laporan LHP
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  3. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  4. Rekaman Surat-Surat Perizinan
  5. NPWP Lokasi Provinsi Banten
  6. Serifikat Tanah
  7. Perjanjian Sewa Menyewa
  8. IMB
  9. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa
  10. Rekaman UGG/HO atau Surat Keterangan dari Kab./Kota (bagi yang tidak memiliki UGG/HO)
  11. SITU
  12. LKPM
  13. Pengesahan AMDAL dan UKL/UPL
  14. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah
  15. Surat Permohonan dari Direksi atau Surat Kuasa bermaterai

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha di Luar Kawasan Industri

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha di Luar Kawasan Industri
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha di Luar Kawasan Industri"