Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000 yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
  2. Identitas pemohon WNI: KTP, KK, NPWP, atau WNA: KITAS/Visa, Paspor
  3. Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumhan jika Akta Pendirian mengalami perubahan, serta NPWP Badan Hukum
  5. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa jika dikuasakan
  6. Fotokopi Izin Gangguan (UUG atau HO)
  7. Fotokopi IMB
  8. Fotokopi Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Perluasan
  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode laporan terakhir bermaterai Rp 6.000

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang

Pelayanan Pengaduan Izin Pembukaan Kantor Cabang
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang"