Izin Usaha Perubahan

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP, dengan materai 6000
  2. Formulir Permohonan Izin Usaha Perubahan
  3. Surat Kuasa dari pihak perusahaan kepada penerima kuasa : jika karyawan/staf dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai perusahaan
  4. Rekaman Izin Usaha yang dimohonkan untuk diubah
  5. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan Perubuhannya serta Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. KTP dan NPWP Direktur
  7. KTP dan NPWP Pemegang Saham
  8. NPWP Lokasi Provinsi Banten
  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Perubahan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store