Izin Usaha

  1. Formulir Permohonan Izin Usaha sesuai lampiran II Peraturan Kepala BKPM RI No.15 Tahun 2015 bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Direktur Utama
  3. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten
  4. Fotocopy Perizinan yang dimiliki berupa Izin Prinsip/Perluasan/Perubahan
  5. Surat Kuasa Asli bermaterai dilengkapi KTP penerima kuasa
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Akta Perubahannya
  7. Fotocopy Dokumen dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
  8. Fotocopy Izin Lingkungan
  9. Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan atau SITU
  10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Fotocopy LKPM triwulan terakhir
  12. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau; Fotocopy akta jual beli atas nama perusahaan atau; Fotocopy perjanjian sewa menyewa

  1. Pemohon mendaftar secara online
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store