Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar RT RW yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan
  2. Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui oleh ibu kandung (F.2.39)
  3. Asli Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KK dan KTP-el ayah dan ibu kandung
  5. Penetapan Pengadilan

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencari register akta kelahiran, pencatatan, proses cetak dan penandatanganan selama 7 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"