Laik higiene sanitasi hotel

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Pernyataan kebenaran dn keabsahan dokumen & data di atas materai Rp. 6.000
  4. Salinan/FC Pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali kepemilikan perorangan
  5. Persetujuan tetangga
  6. Surat penunjukan penanggung jawab hotel atau restoran atau rumah makan
  7. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha
  8. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang
  9. FC hasil pemeriksaan laboraturium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa Cemaran kimia pada makanan negatif, angka kuman Escherichia coli pada makanan 0/gr contoh makanan, angka kuman pada pada peralatan makan 0, tidak diperoleh adanya carrier (Pembawa kuman pathogen) pada penjamah makanan yang diperiksa (rectal swab)
  10. Profosal tekhnis berisi tentang Surat penunjukan tenaga kerja bidang kesehatan lingkungan

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Non Perijinan Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Ir.P.H.M.Noor No.12 Kel.Sulingan Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633