Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

  1. Rekaman Sertifikat Badan Usaha
  2. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan terakhir
  3. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  4. Rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
  5. Surat Pernyataan Pengikatan Diri SPPJT dan Penanggung Jawab BUJK disertai KTP
  6. Daftar Pengurus Perusahaan disertai KTP
  7. Foto Kantor dan Denah Lokasi
  8. Fotocopi Izin Gangguan
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm 2 (dua) lembar

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 2 hari kerja (tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan perimbangan tekhnis), Izin akan diterbitkan apabila persyaratan lengkap dan Rekomendasi tekhnis dari instansi terkait sudah selesai.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

- Pengaduan langsung ke DPMPTSP Kab. Tabalong 
- Melalui Kotak Saran
- Melalui Website, Email dan Facebook DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633