Waktu 2 hari kerja (tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan perimbangan tekhnis), Izin akan diterbitkan apabila persyaratan lengkap dan Rekomendasi tekhnis dari instansi terkait sudah selesai.
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pengaduan langsung ke DPMPTSP Kab. Tabalong
- Melalui Kotak Saran
- Melalui Website, Email dan Facebook DPMPTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store