Izin Praktek Keperawatan

  1. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
  2. Fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik;
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat; dan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  8. fotokopi KTP

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

 waktu penyelesaian SK izin 1 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633