Pencatatan Perceraian

  1. Formulir Permohonan
  2. Putusan Pengadilan Negeri
  3. Aseli Kutipan Akta Perkawinan suami isteri
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP suami isteri
  6. 2 (dua) orang saksi

  1. Datang menyerahkan persyaratan
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket.
  3. Pembayaran Retribusi
  4. Pengentrian data
  5. Penulisan Register
  6. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  7. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
  8. Penandatanganan oleh kepala dinas
  9. Pengagendaan permohonan
  10. Penyerahan Kutipan akta perceraian

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya persyaratan.

  1. Pelaporan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja  sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  2. Pelaporan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikenakan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pelaporan lebih dari 6 (enam) bulan sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dilakukan peneguhan kembali.

Register dan Kutipan Akta Perceraian dan Database Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store