Pencatatan Perkawinan

  1. Formulir Permohonan Model N1 sd N6 dan F2.12
  2. FC. Akte Kelahiran calon mempelai
  3. FC. KTP calon mempelai
  4. Surat Kesehatan dari dokter
  5. Surat Keterangan sudah konsultasi HIV dan AIDS
  6. Pasphoto hitam putih calon mempelai 4 x 6 sebanyak 5 lembar berdampingan
  7. KK Asli bagi yang domisili Cilacap, FC. Kartu Keluarga calon mempelai bagi yang berdomisili di luar Cilacap
  8. 2 (dua) orang saksi
  9. Surat Nikah secara agama

  1. Calon mempelai datang menyerahkan persyaratan
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Pembayaran Denda Keterlambatan Pelaporan
  4. Pengumuman perkawinan
  5. Pencatatan perkawinan
  6. Penulisan Register
  7. Pengentrian data
  8. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  9. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
  10. Penandatanganan oleh kepala dinas
  11. Pengagendaan permohonan
  12. Penyerahan Kutipan akta perkawinan

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pencatatan

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Perkawinan dan Database Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store