Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Kematian/Dokter/Rumas sakit
  3. FC. KTP pelapor
  4. FC. Kartu Keluarga
  5. FC. Passport bagi orang asing

  1. Pengambilan Nomor Antri
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Akte kematian
  3. Penerimaan persyaratan (verifikasi & validasi) petugas
  4. Pelapor menandatangani Register Kematian
  5. Pengentrian data
  6. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  7. Penerbitan Kutipan Akta
  8. Penandatanganan oleh kepala dinas
  9. Pengagendaan permohonan
  10. Penyerahan Kutipan Akta Kematian

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Kematian dan Data base kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store