Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Bidan/Dokter/Rumas sakit penolong kelahiran
  3. FC. KTPel orang tua
  4. Kartu Keluarga
  5. FC. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  6. FC. SKTT orang tua (pemegang ijin tinggal terbatas)
  7. FC. Passport bagi orang asing

  1. Pengambilan Nomor Antri
  2. Verifikasi & validasi dokumen
  3. Pembayaran Denda administrasi (bagi yang terlambat), bagi yang tidak mampu tidak dikenakan denda (melampirkan SKTM)
  4. Pengentrian data
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penerbitan Register & Kutipan Akta
  7. Penandatangan oleh kepala dinas
  8. Penyerahan Akta Kelahiran

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan.

    1. Usia 0 s/d 60 hari Tidak dipungut biaya 
    2. Usia di atas 61 hari Denda Rp 50.000,-
Usia di atas 61 hari bagi keluarga Pra Sejahtera tidak dikenakan denda dengan melampirkan SKTM dari Desa/Kelurahan.

Register dan kutipan akta kelahiran dan Data base kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store