Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Formulir Pendaftaran (di Disdukcapil)
  2. Fotokopi Pasport
  3. Fotokopi Kitas (Kartu Identitas) dari Imigrasi
  4. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  5. Fotokopi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnakerin
  6. Surat Pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
  7. Surat Permohonan SKTT dari sponsorr/perusahaan
  8. Pas Photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Pengentrian/Cetak data
  4. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  5. Penandatanganan oleh kepala dinas
  6. Penyerahan SKTT kepada pemohon

 
 

Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Sanksi / Denda keterlambatan Pelaporan bila melebihi 14 hari sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store