Pindah Keluar Penduduk

  1. KK asli bagi Kepala Keluarga yang pindah
  2. KTPel asli pemohon dan pengikutnya ( yang sudah ber-KTP )
  3. Surat pengantar kepala desa/kelurahan dan diketahui camat
  4. Untuk pindah antar kecamatan dalam wilayah kabupaten, dan keluar wilayah kabupaten (antar kabupaten/kota dan antar provinsi )

  1. Pemohon mendaftar sendiri di loket pendaftaran
  2. Dokumen diverifikasi dan validasi oleh petugas loket
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah & Biodata Penduduk
  5. Verifikasi & validasi konsep oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh pejabat yang terdaftar di aplikasi
  7. Penyerahan Surat Keterangan Pindah dan Biodata Penduduk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI) & Biodata Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store