Pindah Datang Penduduk

  1. Kartu Keluarga ( KK ) - KK asli bagi Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ikut pindah - Fotokopi KK apabila hanya anggota keluarganya saja yang pindah
  2. Surat Keterangan Pindah (Asli)
  3. Surat pengantar kepala desa/lurah diketahui camat, untuk pindah antar kecamatan dalam wilayah kabupaten dan keluar wilayah kabupaten dalam wilayah NKRI (antar kabupaten/kota dan antar provinsi)
  4. Formulir F1.01 (Permohonan Kartu Keluarga)
  5. Formulir F1.07 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk)
  6. Menyerahkan KTP-el dari tempat asal pindah

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket.
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan KK dan KTP kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store