Kartu Tanda Penduduk elektronik

  1. Formulir F1.07 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (penambahan Keluarga / Perubahan Data)

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Perekaman KTP el
  4. Penandatanganan oleh kepala dinas
  5. Penyerahan KTP kepada pemohon

paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

tindak lanjut penanganan pengaduan dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas

melalui WA pengaduan, telepon/fax, email, medsos (FB, twitter, instagram, lapor bup)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store