Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat
  2. Formulir F1.01 (di Kelurahan / Desa)
  3. Fotokopi Akte Kelahiran / Data Dukung lainnya
  4. Kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket.
  3. Pengentrian data.
  4. Penerbitan Kartu Keluarga
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh kepala dinas
  7. Penyerahan KK

paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

tindak lanjut penanganan pengaduan dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas

melalui WA pengaduan, telepon/fax, email, medsos (FB, twitter, instagram, lapor bup)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store