Izin Praktek Dokter

  1. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek dan atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat prakteknya
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai dengan tempat prakteknya
  4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Surat persetujuan dari spesialis atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan secara purna waktu (Surat Persetujuan Praktik)
  6. fotokopi KTP

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

 waktu penyelesaian SK izin 1 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633