Kutipan Akta Kematian

  1. Asli Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di rumah sakit)
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  3. Fotokopi KK dan KTP almarhum apabilan tidak mempunyai KK wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan
  4. Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan
  5. Fotokopi KTP-el Pelapor (harus keluarga apabila pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW)
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Apabila pemohon tidak memiliki data apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui sidang Pengadilan Negeri

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencatatan dan penandatanganan selama 2 hari kerja

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kematian"