Izin usaha bahan bakar (iubb)

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
  3. 3. Salinan NPWP Perusahaan
  4. 4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
  5. 5. Salinan IMB beserta gambar
  6. 6. Rekomendasi Pertamina
  7. 7. Melampirkan daftar jumlah kendaraan yang berisikan plat nomor dan kapasitas tampung kendaraan (Khusus IUBB kegiatan jasa angkutan)
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai (Bila diurus orang lain)
  9. 9. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar (latar merah)
  10. 10. Rekomendasi dari KSOP (khusus untuk usaha yang berada dikawasan otoritas pelabuhan Benoa)
  11. 11. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  12. 12. Salinan Bukti Penguasaan hak atas tanah dan bangunan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Bahan Bakar (IUBB)

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha bahan bakar (iubb)"