Izin usaha industri depot air minum (iuidam)

  1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. Salinan KTP Pemilik / Penanggung Jawab
  3. 3. Salinan NPWP Perusahaan
  4. 4. Denah lokasi
  5. 5. Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
  6. 6. Salinan Akte Pendirian dari Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi (CV, Fa)
  7. 7. Salinan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Badan Hukum dan HAM bagi yang berbadan hukum
  8. 8. Memiliki surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air minum dari Instansi Pemerintah
  9. 9. Laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari lab pemeriksaan kwalitas air yang ditunjuk oleh pemerintah / yang terakreditas
  10. 10. Salinan bukti pelunasan PBB
  11. 11. Salinan UKL / UPL
  12. 12. Salinan IMB beserta gambar
  13. 13. Surat Kuasa bermaterai (Bila diurus orang lain)
  14. 14. Pas Photo 3X4 sebanyak 2 lembar
  15. 15. MAP Snecter plastik sesuai jumlah modal usaha (Merah / Kecil, Biru / Menengah, Kuning / Besar)
  16. 16. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Industri Depot Air Minum

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha industri depot air minum (iuidam)"