Izin usaha toko modern (iutm)

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
  4. 4. Salinan IMB sesuai Fungsi Usaha (Mini Market)
  5. 5. Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi yang berbadan hukum (untuk pengajuan Baru lampirkan menkumham asli dan Fotocopy rangkap 5)
  6. 6. Surat Izin Prinsip Usaha dan atau analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang telah disahkan
  7. 7. Izin Lingkungan atau SPPLyang berlaku efektif
  8. 8. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menata barang dagangan sesuai dengan fungsi barang dagangan toko modern (Mini Market) selama 6 bulan sejak tanggal IUTM diterbitkan
  9. 9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh SKPD terkaityang membidangi (Untuk permohonan IUTM selain Mini Market)
  10. 10. Surat keterangan bangunan/usaha telah berdiri sebelum ditetapkan instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 dari Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat (bagi minimarket)
  11. 11. Surat Pernyataan Sosialisi keberadaan perusahaan serta surat bukti sosialisasi
  12. 12. Perjanjian Waralaba (Mini Market Berjaringan)
  13. 13. Perjanjian Operator Mandiri (Mini Market berjaringan)
  14. 14. Surat Pernyataan Menyelesaikan Permasalahan
  15. 15. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha toko modern (iutm)"