Izin usaha pengelolaan pasar tradisional (iuppt)

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
  3. 3. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
  4. 4. Rekomendasi Peruntukan Lahan (Advice Planning)
  5. 5. Surat Izin Lokasi dan atau Persetujuan Prinsip Membangun
  6. 6. Surat Izin Prinsip Usaha dan atau analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang telah disahkan
  7. 7. Rekomendasi Amdal atau UKL / UPL dari instansi teknis bagi usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan
  8. 8. Salinan IMB beserta gambar
  9. 9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi
  10. 10. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bagi IUP2T khususnya yang berkaitan dengan Gerakan Kemitraan
  11. 11. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT)

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pengelolaan pasar tradisional (iuppt) "