Izin usaha pengelolaan pestisida

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
  3. 3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  4. 4. Salinan NPWP
  5. 5. Salinan IMB beserta gambar
  6. 6. Salinan SIUP
  7. 7. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
  8. 8. Surat Pernyataan Tenaga Entomologist dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar
  9. 9. Rekomendasi dari Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Kota Denpasar/Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar
  10. 10. Surat Kuasa bermaterai(Bila diurus orang lain)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Pengendalian Vector

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pengelolaan pestisida"