Surat izin praktek dokter hewan/ dokter hewan spesialis (sip drh/drh spesialis)

  1. 1. Formulir permohonan bermeterai
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. 3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. 4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. 5. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan;
  6. 6. Fotocopy sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
  7. 7. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  8. 8. Fotocopy surat rekomendasi dari Dinas PertanianKota Denpasar
  9. 9. Fotocopy surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertipikat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis (SIP Drh/Drh Spesialis)

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek dokter hewan/ dokter hewan spesialis (sip drh/drh spesialis)"