Surat izin usaha veteriner (sivet)

  1. 1. Formulir Permohonan Bermeterai
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha atau perubahannya bagi badan usaha
  4. 4. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan
  5. 5. Rekomendasi dari dinas Pertanian Kota Denpasar

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Veteriner (SIVET)

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha veteriner (sivet)"