Izin usaha depo obat hewan

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai
  2. 2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
  3. 3. Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi badan hukum
  4. 4. Salinan IMB
  5. 5. Salinan NPWP
  6. 6. Struktur organisasi dan ketenagakerjaan
  7. 7. Fotocopy Ijazah Penanggung Jawab Teknis (Dokter Hewan/Apoteker)
  8. 8. Salinan SIUP
  9. 9. Salinan TDP
  10. 10. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Denpasar
  11. 11. Melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  12. 12. Surat Kuasa bermaterai (Bila diurus orang lain)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan benar, maka berkas diterima CSO masuk ke bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika Izin terbit maka izin dapat diambil pada loket pengambilan
  6. 6. Mengikuti SOP Penerbitan Perijinan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Usaha Depo Obat Hewan

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha depo obat hewan"