Legalisir izin peruntukan penggunaan tanah

  1. 1. Salinan KTP / Keterangan Domisili
  2. 2. Izin Asli yang akan dilegalisir
  3. 3. Salinan Izin yang akan dilegalisir (Max Rangkap 5)
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai ( bila diurus orang lain)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrean
  2. 2. Pemohon ke loket informasi untuk mengambil formulir
  3. 3. Setelah Formulir terisi pemohon mengajukan berkas ke loket CSO
  4. 4. Setelah semua data lengkap dan sesuai, maka berkas akan masuk bidang pelayanan sesuai sector
  5. 5. Jika berkas telah sesuai maka izin dapat diambil pada loket pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Email        : perijinan@denpasarkota.go.id

Telp          : (0361) 428610, 430820, Fax. (0361) 416075

Website    : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Website    : www.pengaduan.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.perijinan.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir izin peruntukan penggunaan tanah"