Kartu Keluarga (Baru Menikah)

  1. a. Upload KK dari pihak Suami
  2. b. Upload KK dari pihak Istri
  3. c. Upload Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  4. d. Mengisi formulir pada aplikasi

  1. a. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. b. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. c. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. d. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan gabung KK akibat perkawinan
  5. e. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi kemudian klik kirim
  6. f. Petugas memverifikasi berkas permohonan, bila sudah benar dan lengkap akan dilanjutkan pada proses selanjutnya, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. g. Petugas memproses berkas hingga berbentuk dokumen dengan tanda tangan elektronik
  8. h. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan online
  9. i. Pemohon dapat menyimpan file elektronik dan mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram
  10. j. Pemohon juga dapat melakukan pencetakan secara mandiri atau melalui mesin ADM pada Kantor Disdukcapil Kota Balikpapan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : https://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

                Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

                Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (Baru Menikah)"