Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Persyaratan
  2. Photo Copy Ktp
  3. Rekomendasi dari Kepolisian
  4. Rekomendasi Lurah/Kades
  5. Bukti Setoran dari Badan Keuangan

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. mengisi formulir pendaftaran
  3. pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
  4. pengurus kelengkapan berkas/lampiran oleh tim teknis terkait di kecamatan
  5. peninjauan lokasi jika diperlukan
  6. penyerahan izin

Jika Persyaratan Lenngkap maka dapat diterbitkan 30 menit

Gratis

Surat Izin Keramaian

Penanganan Pengaduan ke Polsek terdekat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"