Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Pencatatan Sipil

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kutipan Akta yang hilang/rusak
  3. Fotokopi KK dan KTP
  4. Mengisi formulir yang telah disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencari register akta yang hilang, proses cetak, pencatatan dan penandatanganan selama 7 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Pencatatan Sipil"