Pelayanan Batal Pindah WNI

  1. Satu Bendel berkas Surat Keterangan Pindah dan Biodata yang telah diterima sebelumnya
  2. Surat Permohonan Batal pindah yang ditujukan untuk Kepala Dinas
  3. Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota yang dituju bahwa penduduk belum proses KK dan KTP saerah tersebut

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan verikasi data
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses batal pindah, cetak dan penandatanganan SKBWNI selama 2 hari

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Batal Pindah antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Batal Pindah WNI"