Izin Perluasan Kawasan Industri

  1. 1. Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V (Lampiran II Permenperin No 05/2014)
  2. 2. memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan
  3. 3. memiliki izin lokasi perluasan
  4. 4. lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (“SPH”) atau; dan berada dalam kawasan peruntukan industri

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian loket
  2. 2. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket ½
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
  5. 5. Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan Kawasan Industri

1. Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2. Melalui Kotak Kritik dan Saran
3. Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-0010 / 0815-4500-0012 / 0815-4500-0013
4. Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5. Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6. Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7. Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
8. Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9. Melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10. Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store